Materi Kewarganegaraan 1

HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI

Posted on: March 20, 2008

Dasar Negara

¡ Pengertian

Asal kata dari :

dasar : fondamen/pondasi

berdasarkan : memakai sebagai dasar, bersumber pada …..

Jadi Dasar negara berarti : pondasi bagi berdirinya suatu negara, sumber pelaksanaan kehidupan

ketatanegaraan atau sumber segala peraturan yang ada dalam suatu negara

Apa dasar negara kita? Pancasila

Proses pembuatan Pancasila sebagai dasar negara

BPUPKI (sidang I 29 Mei – 1 Juni 1945)

Tuj : merumuskan dasar negara

Tanggapan /usulan:

29 Mei Muh. Yamin usul 5 ranc dasar negara

31 Mei Soepomo usul 5 rancangan dasar negara

1 Juni Soekarno usul 5 rancangan dasar Negara, usulannya bernama Pancasila

3 rancangan dasar Negara, usulannya bernama Trisila

1 rancangan dasar Negara, usulannya bernama Ekasila

Dibentuk Panitia Kecil (Panitia 9) bertugas merumuskan rancangan dasar negara menjadi dasar negara

Hasil dari panitia kecil , adalah Piagam jakarta(22 Juni 1945)diberi nama Pancasila

Disyahkan menjadi dasar negara oleh PPKI :Tgl 18 Agustus 1945 (Terdapat pd alinea IV Pemb UUD 45)

¡ Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara

§ Sebagai ideologi negara

patokan berperilaku, jiwa dan kepribadian bangsa

    • Sumber dari segala sumber hukum

Setiap produk hukum harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan

Pancasila

    • Sebagai pandangan hidup bangsa

pegangan dalam berpikir dan memutuskan sesuatu

Konstitusi Negara

¡ Asal kata Konstitusi

Bhs Latin (Constituere) menetapkan dan menentukan

Bhs Bld (grondwet) undang-undang

Konstitusi Diartikan sebagai:

Peraturan yang mengatur suatu negara, baik yang tertulis maupun tidak tertulis

¡ Konstitusi,dalam perkembangan dipahami identik dengan UUD.

¡ Kapan UUD 45 Dibuat?

Pada sidang II BPUPKI (10 – 16 Juli 1945).

Disyahkan oleh PPKI resmi 18 Agustus 1945

¡ Tujuan dibuat konstitusi

§ Untuk mengatur organisasi negara dan lembaga-lembaga pemerintahan

§ Untuk membatasi dan mengontrol tindakanpemerintahan agar tidak berlaku sewenang-wenang.

¡ Konstitusi Indonesia merupakan alat untuk melaksanakan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dalam kehidupan kenegaraan

Konstitusi Negara

Nilai konstitusi

Dimaksud nilai adalah : sesuatu yang dianggap baik untk dilaksanakan.

Dilihat dari sejauh mana tanggapan masyarakat terhadap konstitusi yang dibuat oleh Negara maka ada 3nilai yang bisa dikemukakan di sini yaitu

1. Normatif

Bila pelaksanaan konstitusi ini memperoleh dukungan rakyat dan Dilaksanakan secara

sempurna

2. Nominal

Bila pelaksanaan konstitusi ini dalam batas tertentu berlaku walau Tidak sempurna

3. Semantik

Bila konstitusi ini berlaku hanya formalitas Dipergunakan untuk kepantingan Penguasa

Hubungan Dasar negara Dengan Konstitusi

¡ Berhubungan sangat erat, konstitusi lahir merupakan usaha untuk melaksanakan dasar negara.

¡ Dasar negara memuat norma-norma ideal, yang penjabarannya dirumuskan dalam pasal-pasal oleh UUD (Konstitusi)

¡ Merupakan satu kesatuan utuh, dimana dalam Pembukaan UUD 45 tercantum dasar negara Pancasila, melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan dasar negara

UUD 45

  • Sistematika UUD 45 terdiri dari

a. Pembukaan

b. Batang Tubuh

c. Penjelasan

  • Sifatnya singkat (kalimat tiap pasalnya tidak panjang)dan luwes (mengikuti jaman)
  • Batang Tubuh Bisa dirubah asal syarat terpenuhi :

diusulkan ≥ 2/3 anggota MPR

putusan disetujui ≥2/3 anggota yang hadir

  • Kenyataan Batang Tubuh UUD 45, skr sudah diamandeman 4x

Amandemen I (14-21 Okt 1999)

Amandemen II ( 7-8 Agust 2000)

Amandemen III (1-9 Nov 2001)

Amandemen IV (1-11 Agust 2002)

Kedudukan dan Hub Pembukaan UUD 45 Dgn Batang Tubuh UUD 45

Pembukaan UUD 45 mempunyai kedudukan Lebih tinggi dibanding BT, alasannya Dalam Pembukaan terdapat :

1. dasar negara (Pancasila)

2. Fungsi dan tujuan bangsa Indonesia

3. Bentuk negara Indonesia (republik)

Pembukaan tidak bisa diubah, mengubah sama saja membubarkan negara, sedangkan BT bisa diubah(diamandeman)

Dalam sistem tata hukum RI, Pembukaan UUD 45 memenuhi kedudukan sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, alasan:

1. dibuat oleh pendiri negara (PPKI)

2. pernyataan lahirnya sebagai bangsa yang mandiri

3. memuat asas rohani (Pancasila), asas politik negara (republik berke

daulatan rakyat), dan tujuan negara (jadi negara adil makmur)

4. memuat ketentuan yang menetapkan adanya suatu UUD

19 Responses to "HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI"

makasih buanyak yah Mas Heri, ini bisa buat tambahan materi n tugas PKN di kelas,,,
makasih!

makazih,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,

Makaci yeah mas… Tgas pkn que jd lbh mdh…

terima kasih…, ditunggu materi2 yang lain dan tolong di kasih tempat buat download, troms

Makasih buat materinya.,saya jadi bisa mengerjakan tugas dari guru saya.,

ok_dehhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhhh……………………………………..

MATUR THANK YOU TAZ CMUANYA EAAAA….

makach ea taz informasinya…………w tnggu materi materi yg lain yang mengenai pkn…..

tankz ea broo bwat smuax . . . .

thanks ea materi’a..?!?

makasih bnget ea..
tugas PKN ku jd lbih mudah di mngerti..

thanks yaa, dgn mencatat dan memahami tugas ak mudah2han lancar .. 🙂

mkcih y,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,

brkat mtri niw sya bca dpet nlai bgus!!!

, , , mksih ya mas ! ! ! Q bsa ngrjain tgas dngn mdah , mudah2han dpet phla

duhh .makasih ya !!!
jadi mudah .hehe:)

makasih jadi mudah untuk dijelaskan

Leave a reply to rochul Cancel reply

March 2008
M T W T F S S
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  

Blog Stats

  • 189,933 hits