Apa Itu Norma?
Aturan yang dibuat untuk bertindak dan berperilaku dalam masyarakat.
Ada macam-macam norma dalam masyarakat :
1.Norma Agama
Petunjuk hidup yang bersumber pada Tuhan, conth: sembayang, tidak berjudi dll
Pelanggaran terhadap norma ini mendapat sangsi berupa dosa
2. Norma kesusilaan
Pergaulan hidup yang bersumber dari hati nurani nmanusia tentang baik-
buruknya suatu perbuatan. Pelanggaran terhadap norma ini mendapat sangsai pengucilan
3. Norma kesopanan
Pedoman hidup yang muncul dari hasil pergaulan manusia dalam masyarakat
Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat sangsi berupa pengucilan
4. Norma Hukum
Pedoman hidup yang dibuat oleh pejabat yang berwenang untuk mengatur
manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Pelanggaran terhadap norma ini mendapatkan sangsi berupa hukuman badan/penjara
Yang membedakan norma hukum dibanding norma yang lain adalah sangsi norma hukum
lebih tegas dan sifatnya yang segera.
Hukum dibuat dengan tujuan :
1. menjaga ketertiban, keamanan dalam masyarakat
2. menegakkan keadilan
3. dll
Pemahaman rakyat – Penduduk – Warga negara
Penduduk merupakan salah satu syarat pokok bagi terbentuknya negara. Secara lengkap syarat terbentuk negara meliputi : 1. ada wilayah
2. penduduk
3. pemerintah yang berdaulat
4. pengakuan negara lain
Beberapa pengertian mengenai…
1. rakyat : semua orang yang berada dan berdiam dalam suatu negara atau menjadi penghuni negara
yang tunduk pada kekuasaan negara itu
2. penduduk : mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu wilayah negara (menetap).
Biasanya penduduk adalah mereka yang lahir secara turun temurun dan besar di dalam suatu
negara tertentu.
3. warga negara : adalah mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota negara dan tak terpisahkan
dengan negara tersebut.
Dasar Negara
¡ Pengertian
Asal kata dari :
dasar : fondamen/pondasi
berdasarkan : memakai sebagai dasar, bersumber pada …..
Jadi Dasar negara berarti : pondasi bagi berdirinya suatu negara, sumber pelaksanaan kehidupan
ketatanegaraan atau sumber segala peraturan yang ada dalam suatu negara
• Apa dasar negara kita? Pancasila Read the rest of this entry »
HAK ASASI MANUSIA
Posted March 15, 2008
on:Hak Asasi Manusia
Pengertian
adalah hak dasar yang dimiliki oleh pribadi manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir, dan tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri
Ciri-ciri khusus
– hakiki, artinya HAM sudah ada sejak lahir
– Universal, HAM berlaku umum tanpa memandang status,suku bangsa, gender
– tidak dapat dicabut, HAM tidak dapat diserahkan pada pihak lain
– tidak dapat dibagi, semua orang mendapatkan semua hak,baik
politik,ekonomi, sosbud.
Kedudukan Manusia Dalam Masyarakat
Sebagai makhluk pribadi
Punya sifat berbeda (unik)
Punya kepribadian,kemandirian
Punya hak menentukan langkah sendiri tanpa pengaruh orang lain